Abel Warga Desa Keretak, Diduga Menampung Bijih Timah dari Hasil Penambangan Ilegal
Foto : Tumpukan Karung yang diduga berisi Pasir Timah milik Bel. |
SuratKabar-BeritaOnline - SUNGAI SELAN -Kegiatan Jual Beli Dan Penampungan Bijih Timah Ilegal dengan pelaku diduga bernama Bel, warga Desa Kereta, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Senin, ( 25/9/2023)
Berawal dari informasi warga setempat yang bekerja sebagai penambang, mengatakan bahwa hasil dari tambang timah yang ditekuninya itu dijual kepada kolektor yang bernama Bel warga Desa Kereta, Kecamatan Sungai Selan.
"Kalau kerja saya selama ini menambang Pak, dan timahnya saya jual kepada Bel karena dekat. Harganya juga bagus," kata warga yang tidak mau disebutkan namanya. (23/9)
Bel sendiri ketika dihubungi melalui pesan singkat WA untuk dikonfirmasi, terkait aktivitas jual beli pasir timah yang diduga ilegal serta menampung dari hasil penambang2 yg jyga diduga ilegal sampai berita ini diterbitkan, belum menjawab permintaan konfirmasi media.
Selanjutnya jejarinng media ini akan mengupayakan konfirmasi dari pihak - pihak terkait dalam hal ini kepada Kapolsek Sungai Selan, dan Kapolres Bangka Tengah.
( SKB Online)
Belum ada Komentar untuk "Abel Warga Desa Keretak, Diduga Menampung Bijih Timah dari Hasil Penambangan Ilegal"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.