Indikasi Conspiracy dibalik Raibnya Mobil Rustina, Oknum Honorer Dishub Babar diduga Terlibat
SURATKABAR-BERITAONLINE, Parittiga, Bangka Barat - Tari (37) oknum Honorer Dinas Perhubungan, Kabupaten Bangka Barat, yang bertugas di Kecamatan Parittiga dan merangkap profesi sebagai penerima gadai, diduga telah menggelapkan mobil Daihatsu Grand Max BN 8604 RB, Warna Abu - Abu Metalik, milik Rustina Buruh Tani, warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Jumat, ( 11/8/2023 )
Peristiwa yang terjadi pada bulan September 2022 lalu, dimana Kurniawan alias Wawan yang saat itu berdomisili di Dusun Bukit Lintang, Parittiga, datang kekediaman Rustina bermaksud menyewa mobil miliknya
Setelah semuanya disepakati, Kurniawan alias Wawan membawa pulang satu unit mobil kekediamannya di Dusun Bukit Lintang. Dengan berjalannya waktu tepatnya pada bulan September 2022, Kurniawan alias Wawan diduga telah segaja menggadaikan Mobil Grand Max BN 8604 RB, milik Rustina itu kepada Tari, oknum Honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Barat, sebesar Rp.12.000.000.-( Dua belas Juta Rupiah ) tanpa sepengetahuan pemilik mobil.
Setelah mendapatkan informasi dari salah satu petugas leasing, Rustina berupaya menghubungi Kurniawan alias Wawan, dan mempertanyakan perihal mobil miliknya digadai kepada orang lain yakni Tari.
Saat dihubungi, Wawan membenarkan bahwa dia telah menggadaikan mobil GrandMax itu kepada saudara Tari sebesar 12 juta rupiah. Wawan berjanji akan menebus kembali jika Rustina mau membantu uang sebesar 3 juta rupiah sebagai tambahan untuk membayar uang tebusan kepada Tari si-penerima gadai sebesar 18 juta rupiah.
Hal itupun disetujui dan kedua suami isteri itu mengirim uang sebesar 3 Juta Rupiah sesuai dengan permintaan Kurniawan. Namun alih - alih mobil miliknya itu ditebus, Kurniawan malah menghilang dan sampai saat ini belum diketahui keberadaanya.
Selanjutnya Rustina beserta Suryadi suaminya, menemui saudari Tari yang diduga selaku penerima gadai mobil Grandmax dari Kurniawaan alias wawan
Masih menurut keterangan Rustina, dalam pertemuanya disalah satu toko sembako di kota Parittiga, Tari mengatakan bahwa, Rustina diperbolehkan mengambil kembali mobil Grand Max BN 8604 RB miliknya, dengan persyaratan membayar tebusan sebesar 15 Juta rupiah.
Sungguh malang nasib Rustina, setelah dirinya dan suaminya itu menemui saudari Tari beserta uang tebusan sebesar 15 juta rupiah sebagai syarat yang diajukan oleh Tari sebelumnya, ternyata mobil GrandMax BN 8604 RB miliknya itu tidak lagi berada ditangan Tari, tanpa adanya penjelasan
"Waktu pertama saya dan suami saya menemui Tari di Toko Sembako, saya bilang mau menebus mobil yang sudah digadai oleh Kurniawan. Tari bilang bisa kalau ditebus sebesar 15 juta..dan saat itu mobil saya liat masih ada," kata Rustina saat diminta keterangannya oleh Media di Kantor Desa Cupat.
"Setelah saya dapat uang sebesar 15 juta keesokan harinya saya ke Parittiga menemui Tari, untuk menyerahkan uang tebusan sebesar 15 juta itu..kok tiba tiba saya lihat mobil saya tidak ada lagi di tempat Tari Pak..dan Tari juga tidak ngomong mobil saya dimana," jelas Rustina sedih bercampur kesal.
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula, Rustina yang sebelumnya ditipu oleh Kurniawan, sekarang dipermainkan oleh Saudari Tari.
Mirisnya lagi, Tari tidak memberi penjelasan apapun terkait tidak adanya mobil yang sebelumnya berada ditangan dirinya. Merasa kecewa atas perlakuan Tari, Rustinapun melaporkan permasalahan itu ke Mapolsek Jebus (9/2022).
Laporan pengaduan yang diterima oleh Anggota Polsek Jebus bernama Irwan pada bulan September 2022 lalu, Rustina berharap agar mobil kredit yang diduga telah digelapkan oleh Tari, bisa ditemukan kembali Namun hingga dirinya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik krimsus Polda Babel,Rustina belum mendapat kabar apapun dari Pihak Polsek
" Saya laporkan permasalahan mobil itu ke Mapolsek jebus saat itu juga pak..saya berharap mobil saya kembali, karena mobil itu mobil kredit, tapi dari hari ke hari,minggu ke minggu, setiap saya bertanya kepada Pak Irwan anggota Polsek Jebus, katanya mobilnya masih dicari belum ketemu - ktemu, saya tambah bingung, kenapa Pak Irwan tidak tanya saja langsung ke Tari dimana mobil saya," beber Rustina
"Bapak lihat sendiri sekarang saya diperiksa saya jadi tersangka gara gara wawan tidak bayar angsuran seperti yang dia janjikan sama kami, padahal kami sudah baik sama dia tapi dia tega memperlakukan kami seperti ini. Sudah tiga bulan nunggak pak, yang aneh buat saya, biasanya telat sehari saja orang leasing mulai bising, ini sudah tiga bulan menunggak, jangankan surat peringatan, nelpon saja tidak, saya kira lancar lancar saja, ehhh rupanya mobil saya malah digadai, setelah saya mau tebus mobil saya malah lenyap dari tangan Tari,7 bagaimana ini," ucap Rustina yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tani di desa Cupat.
Kepala Desa Cupat, Gega Kriskarima, menyampaikam keprihatinannya terkait masalah yang telah menimpah kepada salah satu warganya.
"Sangat prihatin saya dengan musibah yang menimpa ibu Rustina dan Pak Suryadi, saya berharap masih ada jalan keluar yang baik bagi warga saya, Ibu Rustina dan Pak Suryadi sehingga Ibu Rustina bisa lepas dari jerat hukum yang perbuatannya itu dilakukan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab," harap Gega Kepala Desa Cupat (7/8)
Sementara Tari oknum Honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Barat, yang bertugas di Kecamatan Parittiga, saat dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan singkat whatsappnya, mengatakan "Kalau mau tau kejelasan kronologisnya, silahkan bapak langsung konfirmasi ke Polda Babel aja pak. Di bagian krimsus," Jawab Tari.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Komisaris Besar Polisi, Djoko Julianto saat di konfirmasi terkait pernyataan hasil konfirmasi saudari Tari, sampai saat ini belum memberikan jawaban.
Rustina adalah korban penggelapan Mobil Grand Max BN 8604 RB miliknya, yang diduga telah dilakukan oleh Tari oknum Pegawai Honorer Dishub Bangka Barat, sehingga menyebabkan tertunggaknya anggsuran mobil miliknya itu.
Rustina juga baru saja menjalani pemeriksaan pada tanggal 4 Agustus 2023, sebagai tersangka terkait tindak pidana fiducia yang dilaporkan oleh pihak PT MTF Pangkalpinang.
Terkait kasus yang menimpa Rustina dan Suryadi Pekerja Buruh Tani di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Media Citizen Journalist, akan terus melakukan upaya - upaya konfirmasi ke pihak Kepala Dinas Perhubungan Bangka Barat dan Pihak Ditreskrimsus Polda Babel atas kasus dugaan penggelapan Mobil GrandMax BN 8604 RB, Warna Abu-Abu Metaliks yang Raib ditangan TARI.
( Rhendrajaya)
Belum ada Komentar untuk "Indikasi Conspiracy dibalik Raibnya Mobil Rustina, Oknum Honorer Dishub Babar diduga Terlibat "
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.