Lapor Pak Polisi! Dua Penambang Ilegal, Menggunakan 4 Unit Alat Berat, Hajar Kawasan HP di Jongkong 12
![]() |
Foto: Lokasi Tambang Ilegal di Jongkong 12 |
SURATKABAR-BERITAONLINE - NIBUNG, KOBA, BANGKA TENGAH, Dua pelaku tambang timah ilegal, diduga melakukan kegiatan penambangan pasir timah dengan menggunakan 3 (tiga) unit alat berat jenis Excavator, dan 1 ( satu) unit alat berat jenis Buldozer, di Kawasan Hutan Produksi, Jongkong 12, Desa Nibung, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, Sabtu, (29/7/2023).
Berawal dari informasi warga setempat sebut saja " T " yang mengatakan kepada wartawan media ini, terkait adanya kegiatan tambang ilegal, dengan menggunakan 4 unit alat berat di dalam Kawasan Hutan Produksi di Jongkong 12
Dua oknum warga pelaku penambangan ilegal itu, masing - masing bernama Rubiono warga Jongkong 12, Desa Nibung, dan pelaku tambang lainnya di lokasi yang sama bernama Avian, warga Kecamatan Koba, Bangka Tengah.
"Pelaku tambangnya ada 2 orang pak, mereka satu lokasi hanya beda kolong,yang terlihat dua unit sakan itu punya Rubiono, makai PC satu, kalau yang kolong sebelah itu yang makai PC 2 dan dozer itu punyanya orang Koba," sebut T
Saat disinggung hasil tambang dari kedua oknum warga tersebut, T mengatakan Rubiono lebih berhasil,bahkan pernah sampai belasan karung dalam sehari, sedangkan penambang tang disebelahnya kurang menghasilkan.
"Tambang Rubiono ngasil Pak, kadang 6 karung, 8 karung, pernah 11 karung, 9 karung," terangnya.
Rubiono sendiri, saat dikonfirmasi terkait kegiatan penambangan pasir timahnya itu mengakui bahwa, kegiatan tambang miliknya tidak mengantongi surat ijin tambang, dan lahan tambang yang digarapnya masuk dalam kawasan Hutan Produksi. Namun saat disinggung masalah hasil tambang miliknya, Rubiono terkesan enggan untuk mengatakan kepada media ini.
"Kalau Timah, adalah hasinya Pak," jawab Rubiono melalui Handphone selularnya.
"Lokasinya masuk HP, kalau Bapak nanya izin Tambang ya nggak ada lah pak," jelasnya
"Lokasinya ya punya saya lah Pak," aku Rubiono dengan logat Jawanya yang masih kental.
Berbeda dengan Avian pelaku tambang warga Kecamatan Koba itu terkesan lebih banyak mengeluh terkait hasil tambangnya yang belum maksimal.
"Masih banyak rugi, masih nombok Pak," kata Avian, melalui handphone selularnya.
Selanjutnya, terkait kegiatan penambangan ilegal yang beroperasi didalam Kawasan Hutan Produksi, dengan memakai 4 unit alat berat, Media ini akan melakukan upaya - upaya konfirmasi, baik kepada KPH Sungai Sembulan maupun kepada pihak Polres, dan GAKKUM DLHK Babel, termasuk upaya konfirmasi kepada kedua kolektor warga Koba, berinisial TG dan AK yang menurut T diduga telah menampung hasil kegiatan penambangan timah ilegal dari kawasan Hutan Produksi di Jongkong 12 milik Rubiono (tim)
Belum ada Komentar untuk "Lapor Pak Polisi! Dua Penambang Ilegal, Menggunakan 4 Unit Alat Berat, Hajar Kawasan HP di Jongkong 12"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.