Ditemukan Aktivitas TI Ilegal dan 1 Unit Excavator Beroperasi di Kawasan HL Pesisir Pantai Desa Riding Panjang
![]() |
Caption : Lokasi Tambang Aguan di duga berada dalam Kawasan Hutan lindung Desa Riding Panjang, Bangka. |
SuratKabar-BeritaOnline - Merawang, Bangka- Aktivitas tambang timah ilegal dan satu unit alat berat jenis Excavator Merk Hitachi, diduga beroperasi dalam Kawasan Hutan Lindung, di Pesisir Pantai Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Sabtu ( 14/10/2023). Diduga pelaku tambang timah ilegal itu bernama Aguan warga Desa Rebo.
Ditemukanya kegiatan tambang timah ilegal milik Aguan yang diduga beroperasi dalam Kawasan Hutan Lindung serta difasilitasi satu unit alat berat jenis Excavator pada Jumat (13/10) adalah hasil informasi warga setempat, yang mengatakan adanya kegiatan tambang timah ilegal yang beroperasi dalam Kawasan Hutan Lindung dan tidak mengantongi surat ijin dari Kementrian terkait .
"Ada TI disana pak, sudah dekat dengan pantai dan memakai alat berat/pc," kata sumber.
Salah satu pekerja tambang /Oprator PC mengatakan bahwa, pemilk tambang timah adalah Aguan, warga Desa Rebo, sedangkan pemilik alat berat excavator bernama, HZ
" Pemilik tambangnya Pak Aguan warga Desa Rebo, kebetulan saat ini lagi berada di Toboali, Bangka Selatan sedangkan untuk alat berat nama pemiliknya adalah HZ," jelasnya.
Aguan sendiri, saat media SKB Online mengkonfirmasi (13/10), guna meminta keterangan terkait kegiatan tambang timah dan 1 unit yang memfasilitasi pekerjaan tambang miliknya, yang diduga beroperasi dalam Kawasan Hutan Lindung, sampai saat ini belum memberikan jawaban.
Sebagai tindak lanjut terkait temuan ini, Jejaring media akan segera melakukan upaya koordinasi dan konfirmasi kepada pihak - pihak yang berwenang, yakni KPH Sigambir, Gakkum / Dlhk, serta APH dari Kepolisian Polres Bangka dan Dirkrimsus, Polda Babel.
Terkait kegiatan tambang timah ilegal tersebut, diduga pelaku / pemilik tambang diduga telah melanggar UU NO. 18 Tahun 2013, ttg Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 89 yang berbunyi :
1.Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan/atau
b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf adipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(Tim)
Belum ada Komentar untuk "Ditemukan Aktivitas TI Ilegal dan 1 Unit Excavator Beroperasi di Kawasan HL Pesisir Pantai Desa Riding Panjang"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.