Tambang Bohot kembali Hajar Hutan Kawasan Air Hijau, Lubuk Besar
![]() |
Caption : Dua unit alat Excavator beroperasi di Hutan Kawasan Air hijau Lubuk Besar Bateng |
Suratkabarberita online - Lubuk Besar,Bateng-Ditemukan 3 (tiga)unit alat berat jenis Excavator merk Cat dan Hitachi , ketiga unit alat berat itu ber-operasi di tambang timah yang diduga tidak mengantongi surat ijin penambangan alias ilegal.Selain ilegal,kegiatan tambang tersebut berada di dalan kawasan hutan Air Hijau,Lubuk Besar yang masih dibawah pantauan KPH Sungai Sembulan. Diduga pelaku kegiatan tambang ilegal tersebut bernama Bohot dan Angiat selaku pengurus lapangan yang keduanya adalah warga Kecamatan Koba,Bangka Tengah.
"Jalan lagi TI nya Pak Bohot,dan Angiat masih pengurusnya"kata salah satu sumber yang berhasil dikonfirmasi di Lokasi Tambang,Minggu (9/7/2023)
Angiat,pengurus tambang , saat dikonfirmasi oleh media melalui pesan singkat Whatappnya,sampai saat ini belum memberikan jawaban.
Satu unit Excvator merk Cat sedang parkir di camp.
Sementara itu,pelaku tambang sendiri ketika dikonfirmasi melalui Handphone selularnya dengan nomer 0812xxxxxxx36 ternyata nomer tersebut tidak aktif lagi.
Terpisah,Mardiansyah Kepala KPH Sungai Sembulan, dalam konfirmasinya kepada media Suratkabarberita.online,dengan tegas mengatakan,besok akan melakukan pengecekan ke Lokasi Tambang tersebut, yang diduga milik Bohot.
"Terimakasih informasinya,besok akan kita cek" Tulis Mardiansyah diakun Whatsappnya (9/7) malam.
Terkait aktivitas tersebut,pelaku diduga telah melanggar UU No.18/2013 ttg,Pencegahan dan Pemberantasan,Perusakan Hutan Pasal 17 ayat 1 yang berbunyi :
- Setiap orang dilarang:
- membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri;
- melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri;
- mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin;
- menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin; dan/atau
- membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin
- Orang perseorangan yang dengan sengaja:
- melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan/atau
- membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a
Belum ada Komentar untuk "Tambang Bohot kembali Hajar Hutan Kawasan Air Hijau, Lubuk Besar"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.