Surat Kabar Berita

Aktivitas Penambangan Ilegal dan 1 (Satu) Unit Excavator,Hajar Pesisir Pantai Desa Rambat

                 Foto : PC di lokasi Pesisir Pantai Rambat

SKB Online - Rambat,Teritip,Bangka Barat- Satu unit alat berat jenis Excavator Power Crane,warna Orange, Merk Hitachi, dan beberapa unit Tambang Timah, jenis Rajuk,  beroperasi di Pesisir Pantai Desa Rambat Kecamatan Simpang Teritip,Bangka Barat,Rabu (28/6/2023) yang diduga, pelaku adalah Afrianto alias Achon warga Muntok dan Akho warga Desa Rambat

Foto : Rajuk Tower

Aktivitas penambangan di Kawasan yang tak jauh dari Kawasan  Bakau itu,terpantau oleh media Selasa (27/6),berdasarkan laporan warga setempat

Afrianto alias Achon yang disebut selaku Pemilik/pengurus  dari kegiatan tambang ,yang diduga beroperasi di Kawasan Hutan serta tidak mengantongi surat ijin dari Kementrian terkait,saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, dengan nomer,0822XXXXXXX77,  sampai saat ini belum memberikan jawaban.

Sementara permintaan  konfirmasi kepada Akho   pelaku tambang lainnya, warga Desqa Rambat masih diupayakan,karena sampai saat ini belum bisa dihubungi.

Terkait nama kepemilikan Alat Berat jenis Excavator merk Hitachi,infomasi terbaru yang diterima media,diduga bernama Alek, yang berdomisili di Sungai Liat.

Saat dihubungi, Alek menjelaskan bahwa alat berat tersebut dirental atau disewa oleh pelaku tambang secara lepas.

"Kami hanya perental,Mereka rental lepas" Jelas Alek.

Untuk konfirmasi lanjutan baik kepada pihak Polres maupun Pihak KPH Rambat Menduyung, terkait aktivitas penambangan timah di kawasan hutan dan  Pesisir Pantai di Desa Rambat,Kecamatan Simpang Teritip yang diduga ilegal,sedang diupayakan. (Tim)


Belum ada Komentar untuk "Aktivitas Penambangan Ilegal dan 1 (Satu) Unit Excavator,Hajar Pesisir Pantai Desa Rambat"

Posting Komentar

Semua komentar anda akan kami jadikan acuan untuk penyajian pemberitaan kami.

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel