Paksa Wartawan Hapus Dokumentasi Hasil Liputan, Bukti Arogansi se-orang Sugeng
![]() |
Lokasi PC ditepi jalan Provinsi di Desa Deniang |
SKBO - Deniang, Bangka - Berawal, ditemukanya alat berat jenis Excavator Hitachi warna Orange yang beraktivitas dibibir bahu jalan Provinsi, Sungai Liat - Belinyu, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Minggu ( 19/11/2023)
Aktivitas alat berat itu terpantau oleh jejaring media, yang secara tidak sengaja melintas di jalan Sungai Liat-Belinyu, tepatnya di Desa Denian, Riau Silip. Dirasa ada kejanggalan dengan kegiatan alat berat tersebut, wartawan media melakukan pengambilan data dokumentasi
guna memperoleh informasi lanjutan terkait kepemilikan alat berat jenis Excavator, merk Hitachi, yang beraktivitas di bibir bahu jalan Provinsi
Sebelum melanjutkan perjalan, tiba - tiba datang se-seorang berbadan tegap dengan berkendara R2 jenis KLX menghampiri mobil wartawan. Se-seorang berbadan tegap yang kemudian diketahui bernama Sugeng salah satu anggota Aparat Negara dari kesatuan setempat meminta dan memaksa agar wartawan menghapus dokumentasi alat berat yang beraktivitas di bibir bahu jalan Provinsi itu.
" Kamu ambil gambar alat itu ya, hapus,.. hapus,.. hapus,..buka galeri saya mau cek..hapus," perintah Sugeng kepada wartawan media.
Untuk memperoleh klarifikasi, mengingat Sugeng adalah salah satu anggota aparat negara dari kesatuan yang ada di Kabuoaten Bangka, media ini berupaya menghubunginya kembali pada hari yang sama, Kamis (16/11) malam, guna memberikan penjelasan kepada Sugeg terkait tindakannya saat melakukan pemeriksaan terhadap Handphone milkk orang lain, adalah melanggar etika privasi seseorang. Media juga mengonfirmasi kembali kepada Sugeng, terkait maksud dan tujuan dirinya meminta dan memaksa wartawan media untuk menghapus data - data dokumentasi hasil dari tugasnya sebagai wartawan,terkait aktivitas alat berat di lokasi yang tak jauh dari jalan Provinsi.
Dalam hal ini, perlakuan dan tindakan Sugeng atas permintaanya yang memaksa bahkan sampai melakukan pengecekan Handphone milik wartawa terswbut, dianggap telah menghalang- halangi pekerjaan wartawan, dan diduga telah melanggar UU Pers No.40 Tahun 2009, Pasal 18.
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."
Serta pelanggaran Perlindungan Hak Privasi yang sebelumnya, perihal perlindungan hak privasi telah tercantum dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yakni setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Terkait hal ini, jejaring media akan melakukan upaya konfirmasi kepada atasan yang bersangkutan. Sehingga oknum aparat tersebut bisa lebih memahami cara - cara bertingkah laku di masyarakat, terlebih lagi cara dan tindakan yang sama sekali tidak berhubungan serta berkaitan langsung dengan institusi maupun profesi dirinya sebagai anggota aparat negara, seperti yang telah ia lakukan terhadap salah satu wartawan Babel, di Desa Deniang pada Kamis, (16/11) lalu. (Red)
Belum ada Komentar untuk "Paksa Wartawan Hapus Dokumentasi Hasil Liputan, Bukti Arogansi se-orang Sugeng"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.