Tambak Udang Milik Seruni Warga Dusun Penganak, diduga Ilegal dan Masuk dalam Kawasan Hutan Lindung
Lokasi Tambak Udang milik Seruni warga Dusun Penganak diduga masuk dalam kawasan Hutan Lindung |
Video dokumentasi aktivitas Tambak Udang milik Seruni warga Dusun Penganak.
SURATKABAR-BERITAONLINE - AIR GANTANG, PARITTIGA, BANGKA BARAT - Ditemukan Aktivitas Budidaya Tambak Udang yang diduga milik Seruni, warga Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Perittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Kegiatan itu juga diduga tidak mengantongi Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) Budidaya Tambak Udang dan berada di dalam Kawasan Hutan Lindung, Rabu, (31/8/2023
Foto : Gudang Pelet pakan Udang. |
Dari hasil laporan warga Dusun Penganak, yang berinisial M, mengatakan kepada Media bahwa, lokasi tempat budidaya tambak udang milik Seruni itu, masuk dalam kawasan Hutan Lindung. M juga mengatakan bahwa aktivitas tersebut tidak mengantongi SIUP budidaya tambak udang.
" Lokasi tambak udang itu punya Seruni sepertinya masuk HL pak, karena Seruni itu sudah pernah dipanggil ke Kantor Kehutanan, KPH Kecamatan Parttiga, untuk membuat surat pernyataan tidak melakukan kegiatan tambak di lokasi hutan lindung," terang M
" Ijinnya juga tidak ada kayaknya Pak," tambahnya
Mendapat keterangan dari M, wartawan media Suratkabarberita.online, melakukan pengecekan ke lokasi tersebut.
Sesampai di lokasi dengan titik koordinat 1°35'41.743" S 105°26'47.513" E, tepat dibelakang kantor satpam PT TIMAH Tbk, wartawan media menemukan Kolam Tambak beserta beberapa Kincir Air, beserta pondok yang berisi pelet pakan udang.
Selanjutnya, wartawan jejaring media menghubungi pemilik tambak yang bernama Seruni, untuk meminta konfirmasi terkait aktivitas tambak udang miliknya yang diduga ilegal dan masuk dalam kawasan hutan lindung. Namun sampai berita ini tayang Seruni belum memberikan jawaban konfirmasi apapun.
Terkait kegiatan tambak udang tersebut, jejaring media akan melakukan upaya - upaya konfirmasi ke instansi terkait, termasuk ke KPH JBA selaku pemantau Hutan Kawasan dan Gakkum/LHK Provinsi Kep.Bangka Belitung. (Tim)
Belum ada Komentar untuk "Tambak Udang Milik Seruni Warga Dusun Penganak, diduga Ilegal dan Masuk dalam Kawasan Hutan Lindung"
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.